Mengenal Hukum Perkawinan Islam - Berhukum Eps. 5

Semacam Jurnal - Hukum perkawinan di dalam Islam biasa disebut dengan fiqh munakahat yang memiliki makna seperangkat peraturan yang bersifat amaliah furu'iyah yang didasarkan kepada wahyu ilahi dalam hal ini Al-Qur'an yang berkenaan dengan perkawinan yang berlaku bagi seluaruh umat Islam. Jadi pada intinya fiqh munakahat adalah aturan-aturan yang mengatur terkait perkawinan yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadits nabi. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa fiqh munakahat didasarkan kepada Al-Qur'an dan hadits atau sunnah sebagai sumber hukum utama, serta ada ijma' para ulama atau mujtahid.

Ilustrasi

Di dalam Al-Qur'an kurang lebih terdapat 85 ayat yang mengatur terkait perkawinan. Salah satau ayat Al-Qur'an tentang munakahat yaitu Qs. Ar-Rum ayat 21 tentang anjuran pernikahan.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Baca juga: Sebenarnya Apa itu Perkawinan? 

Kemudian jika melihat ke dalam hadits Nabi terkait hukum perkawinan ini dari puluhan ribu hadits terdapat sebagian kecil yang mengaturnya, bahkan terdapat dua kita khusus yang cukup populer dalam fiqh munakahat yaitu kitab Muntaha Al-Akbar karya Ibnu Taimiyah dan kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalaniy. Dikutip dari buku Hukum Perkawinan Islam di Indonesia yang ditulis oleh Amir Syarifuddin bahwa dari yang pertama ditemukan sekitar 330 hadits tentang perkawinan dan dari kitab yang kedua ditemukan sekitar 175 hadits yang berkenaan dengan hukum perkawinan.

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: مَنْ أرَادَ أنْ يَلْقَى اللهَ طَاهِرًا مُطَهَّرا فَلْيَتَزَوَّجِ الحَرائِرَ

Dari Annas bin Malik R.A, Rasulullah SAW. bersabda: Siapa yang ingin bertemu Allah dalam keadaan suci dan disucikan, maka menikahlah dengan perempuan-perempuan merdeka." (HR. Ibnu Majah)

Sudah sejak lama fiqh munakahat ini menjdai salah satu hukum agama yang banyak digunakan. Jika melihat ke dalam pembagian kitab fiqh terdapat empat pembagian yaitu, ibadah, muamalah, munakahat, dan jinanyah. Maka sudah jelas bahwa munakahat menjadi bagian fiqh yang berasal dari wahyu illahi yang harus dijalankan dalam rangka meningkatkan keimanan kepada Allah SWT. Ruang lingkup kajian fiqh munakahat yang secara sederhana bisa dikatakan mengatur dari mulai sebuah perkawinan terbentuk hingga berakhirnya sebuah perkawinan. Bisa dimulai dari khitbah bahkan bisa saja berkahir dengan talaq  atau sebuah perceraian, kurang lebih kajian dari fiqh munakahat adalah demikian.

Baca juga: Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

Sampai jumpa pada konten tulisan berikutnya!

#SalamSakinahPeople

Post a Comment

0 Comments