Semacam Jurnal - Assalamua'alaikum teman-teman, halo perkenalkan nama saya Piri Paijar, sekarang sedang aktif sebagai mahasiswa strata satu di UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada Program Studi Hukum Keluarga, salam kenal semuanya. Nah, tulisan ini adalah pembuka dari sebuah proyek yang akan saya garap. Proyek? ya ini adalah proyek kebaikan pribadi yang mana menjadi salah satu syarat di dalam mengikuti mentoring kelompok keluarga yang diadakan oleh salah satu organisasi berbasis Masjid di Salman ITB yaitu Badan Mahasiswa, Kaderisasi, dan Alumni atau biasa disingkat dengan BMKA Salman ITB. Itu sedikit perkenalan tentang proyek tersebut. Kebetulan proyek yang saya buat ini berkenaan atau tentang hukum perkawinan, tentunya hukum perkawinan ini sangat erat hubungannya dengan program studi yang sedang saya ambil sekarang. Jadi pada intinya saya akan sedikit sharing terkait hukum perkawinan Islam khususnya di Indonesia.
Hukum Perkawinan |
Kenapa harus hukum perkawinan? Saya rasa anak muda sekarang tidak terlalu atau bisa dikatakan kurang melek dengan hukum perkawinan khususnya yang berlaku di Indonesia. Padalah pengetahuan terkait hukum perkawinan cukup penting untuk mereka yang akan melangsungkan perkawinan dan membangun rumah tangga. Perlu teman-teman ketahui bahwa ibadah yang paling panjang itu adalah ibadah pernikahan atau perkawinan, maka edukasi atau pengetahuan terkait hukum perkawinan itu akan menunjang bagaimana keutuhan ataupun keharmonisan suatu keluarga nantinya. Jika teman-teman pernah memperhatikan apa yang terjadi di lapangan, masih banyak ditemukan praktik pernikahan dini. Pernikahan dini itu dilakukan oleh mereka yang belum mencukupi umur secara undang-undang dan belum cukup mental secara psikis, dan banyak juga terjadi ketidakutuhan ataupun ketidakharmonisan di dalam menjalankan kehidupan pasca pernikahan tersebut yang berujung perceraian atau perpisahan, walaupun tidak semuanya demikian.
Perlu teman-teman ketahui juga di dalam proyek ini posisi saya hanyalah sharing terkait hukum perkawinan yang pernah saya pelajari di beberapa semester ke belakang, karena saya juga masih harus terus belajar dan belajar serta yang paling penting saya juga belum menikah dan belum merasakan atau berpengalaman terkait membangun rumah tangga terlebih terhadap implementasi hukum perkawinan yang sesungguhnya. Jadi mohon kritik dan saran juga terhadap konten tulisan yang akan saya sajikan terkait hukum perkawinan ini untuk beberapa waktu ke depan apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan di dalam materi dan saya sangat berharap akan hal itu.
Harapan besar saya terhadap proyek kebaikan pribadi dengan mengangkat tema hukum perkawinan ini semoga teman-teman yang membaca berbagai artikel yang akan disajikan nanti bisa sedikit-sedikit menambah pengetahuan terkait hukum perkawinan yang Insya Allah kelak bisa dipergunakan atau diimplementasikan ketika membangun sebuah keluarga yang sakinah mawaddah warahmah sesuai dengan amanat dari Qs. Ar-Rum ayat 21. Setidaknya teman-teman tahu seperti tujuan perkawinan yang sesungguhnya, jangan sampai akan menikah tapi tidak tahu sebenarnya apa tujuan pernikahan atau perkawinan yang sesungguhnya ~
Sampai jumpa pada konten tulisan berikutnya!
#SalamSakinahPeople
0 Comments