Sebenarnya Apa itu Perkawinan? Sebuah Definisi - Berhukum Eps. 7

Semacam Jurnal - Perkawinan atau pernikahan jika merujuk kepada sumber fiqh yang berbahasa Arab perkawinan atau pernikahan biasa dikenal dengan jata nikah dan zawaj. Kedua kata tersebut sering digunakan oleh orang arab dan banyak ditemukan di dalam Al-Qur'an maupun hadits.

Ilustrasi

Salah satu contoh kata nakaha di dalam Al-Qur'an terdapat di dalam Qs. An-Nisa ayat 3:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Sedangkan kata zawaj terdapat di dalam Qs. Al-Ahzab ayat 37:

وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ ۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا

Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.

Secara terminologis berdasar kepada beberapa kitab rumusan yang saling melengkapi. Dari kalangan ulama pun ditemukan berbagai pendapat yang disebabkan titik pandangan. Di kalangan Syafi'iyah definisi yang dipakai adalah, Pernikahan adalah akad perjanjian yang mengandung maksud membolehkan bergaul antara suami dengan menngunakan lafadz nakaha dan zawaja. (Al-Muhally, 206)

Maksud dari definisi di atas adalah melihat kepada hakikat akad yang dilakukan dalam pernikahan jika dihubungkan dengan kehidupan suami istri yang berlaku sesudahnya, yaitu boleh bergaul sedangkan sebelum akad tersebut berlangsung di antara keduanya tidak boleh bergaul.

Terdapat pula di dalam buku al-ahwal al-syakhsiyah fi al-tasyri' al-islamy karya Dr. Ahmad Ghandur bahwa, Pernikahan adalah akad yang menimbulkan kebolehan bergaul antara laki-laki dan perempuan dalam tuntutan naluri kemanusiaan dalam kehidupan, dan menjadikan untuk kedua pihak secara timbal balik hak-hak dan kewajiban-kewajiban. 

Selain daripada itu, jika merujuk kepada UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebgai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (Pasal 1 UU No. 1 Perkawinan 1974).

Kemudian di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 2 dikatakan bahwa Perkawinan menurut Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan Ibdah. 

Berdasarkan beberapa definisi menurut beberapa referensi pandangan ulama dan hukum positif yang berlaku di Indonesia bisa ditarik kesimpulan bahwa pernikahan atau perkawinan adalah sebuah akad atau perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak antara suami dan istri untuk kedepannya membangun rumah tangga yang berdasarkan syariat Islam sebagaimana yang telah diatur di dalam Al-Qur'an dan Ash-Sunnah. 

"Karena pernikahan adalah ibadah paling panjang"

Sampai jumpa pada konten tulisan berikutnya!

#SalamSakinahPeople


Post a Comment

0 Comments