Sistematika Hukum Perdata - Berhukum Eps. 2

Semacam Jurnal - Halo semuanya, apa kabar nih? Semoga kalian baik-baik saja. Kembali lagi sama konten berhukum, sesuai dengan judul pada episode kali ini yaitu sistematika hukum perdata. Hari ini saya akan sedikit sharing tentang sistematika hukum perdata. Kalian ada yang tahu gak sih, seperti apa sistematika hukum perdata itu? Jika kalian belum tahu, sangat tepat jika mampir ke blog yang satu ini. Selamat membaca ~

Sebelumnya apa hukum perdata itu? Secara sederhana hukum perdata adalah seperangkat atau sekumpulan aturan yang mengatur antara hubungan individu dengan individu maka dari itu hukum perdata bersifat privat. Nah, itu merupakan pengertian hukum perdata secara general.

Sistematika hukum perdata itu terbagi menjadi dua golongan, yaitu sitematika berdasarkan BW (Burgerlijk Wetboek) atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan KUHPerdata dan berdasarkan ilmu pengetahuan. Adanya penggolongan ini didasarkan kepada latar belakang daripada penyusunannya. Berdasarkan BW, hukum perdata itu didasarkan pada sitem individualisme yang dipengaruhi pada masa revolusi Prancis. Maka dari itu, hukum peradata menurut BW terbagi ke dalam empat buku yaitu; Buku I Orang, Buku II Benda, Buku III Perikatan, Buku IV Pembuktian dan Daluarsa. Kalian juga bisa melihat di KUHPerdata.

Sedangkan sistematika hukum perdata berdasarkan ilmu pengetahuan, didasarkan kepada sifat manusia atau siklus kehidupan manusia yaitu manusia lahir kemudian menjadi dewasa dan menikah dan berkeluarga, kemudian mencari nafkah dan akhirnya meninggal (meninggalkan warisan). Maka dari itu sistematika hukum perdata berdasarkan ilmu pengetahuan terbagi ke dalam empat yaitu; Buku I Hukum Perorangan (Personen Recht), Buku II Hukum Keluarga (Familie Recht), Buku III Hukum Harta Kekayaan (Vermogens-Recht), dan Buku IV Hukum Waris (Erfrecht).

Nah itulah sistematika hukum perdata, sekarang kalian sudah tahu. Terima kasih buat kalian yang sudah membaca artikel epsi berhukum kali ini. Semoga apa yang ada di blog ini bisa bermanfaat.

Referesnsi:

Dr. H. Ishaq, S.H., M.Hum., Pengantar Hukum Indonesia (PHI), (Depok: Rajawali Press, 2018)

Enjoy with my content,
And be yourself.
-Pijri Paijar


Post a Comment

0 Comments