Sebelumnya apa hukum perdata itu? Secara sederhana hukum perdata adalah seperangkat atau sekumpulan aturan yang mengatur antara hubungan individu dengan individu maka dari itu hukum perdata bersifat privat. Nah, itu merupakan pengertian hukum perdata secara general.
Sistematika hukum perdata itu terbagi menjadi dua golongan, yaitu sitematika berdasarkan BW (Burgerlijk Wetboek) atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan KUHPerdata dan berdasarkan ilmu pengetahuan. Adanya penggolongan ini didasarkan kepada latar belakang daripada penyusunannya. Berdasarkan BW, hukum perdata itu didasarkan pada sitem individualisme yang dipengaruhi pada masa revolusi Prancis. Maka dari itu, hukum peradata menurut BW terbagi ke dalam empat buku yaitu; Buku I Orang, Buku II Benda, Buku III Perikatan, Buku IV Pembuktian dan Daluarsa. Kalian juga bisa melihat di KUHPerdata.
Sedangkan sistematika hukum perdata berdasarkan ilmu pengetahuan, didasarkan kepada sifat manusia atau siklus kehidupan manusia yaitu manusia lahir kemudian menjadi dewasa dan menikah dan berkeluarga, kemudian mencari nafkah dan akhirnya meninggal (meninggalkan warisan). Maka dari itu sistematika hukum perdata berdasarkan ilmu pengetahuan terbagi ke dalam empat yaitu; Buku I Hukum Perorangan (Personen Recht), Buku II Hukum Keluarga (Familie Recht), Buku III Hukum Harta Kekayaan (Vermogens-Recht), dan Buku IV Hukum Waris (Erfrecht).
Nah itulah sistematika hukum perdata, sekarang kalian sudah tahu. Terima kasih buat kalian yang sudah membaca artikel epsi berhukum kali ini. Semoga apa yang ada di blog ini bisa bermanfaat.
Referesnsi:
Dr. H. Ishaq, S.H., M.Hum., Pengantar Hukum Indonesia (PHI), (Depok: Rajawali Press, 2018)
0 Comments