Tidak dapat dipungkiri pandemi ini membuat banyaknya aturan dan
regulasi baru yang harus ditaati oleh masyarakat luas dengan tujuan untuk
meminimalisir penyebaran Covid-19. Sejatinya, sebuah hukum yang bersisi
peraturan harus bersifat responsif terlebih pada kondisi pandemi seperti yang
sedang terjadi saat ini. Dalam penegakannya, pemerintah memang memiliki beban lebih
dalam membuat suatu kebijakan yang harus tetap berpedoman dalam penanganan
pandemi Covid-19. Banyak sekali opini yang mengiring masyarakat bahwa
kebijakan-kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah itu hanyalah
dikeluarkan atas dasar unsur politik dan ekonomi saja, dan tidak memikirkan
keadaan masyarakat. Penulis juga sempat memiliki pemikiran seperti itu,
karena melihat keadaan lapangan yang seperti hal tersebut terjadi. Jika memang
hal tersbeut benar-benar terjadi, dalam tatanan bernegara itu bukanlah hal yang etis bahkan bisa dikatakan
sebuah kecelakaan karena tujuan daripada hukum terlebih supremasi hukum ini
untuk memberikan rasa keamanan, ketentraman, maupun keadilan terhadap
masyarakat itu sendiri. Dalam sebuah sumber, Akil Mochtar menegaskan dengan
adanya supremasi hukum, secara tidak langsung tidak adanya penyalahgunaan
kekuasaan oleh pejabat atau pemerintah yang memiliki kebijakn dalam pembuatan
hukum itu sendiri. Melihat pandemi Covid-19 haruslah pemerintah mendasarkan
atas keselamatan rakyat yang mutlak ditempatkan lebih tinggi daripada
alasan-alasan lain. Di sini tedapat penekanan terhadap hak rakyat yang bisa
melakukan gugatan janji apabila tidak terpenuhi ketika keselamatan rakyat
mnjadi nomor dua dan malah mementingkan kepentingan lain.
Sebuah sumber mengatakan ada beberapa aturan atau kebijakan hukum
yang dikeluarkan pemerintah berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(PERPPU) yang menyatakan ada beberapa pasal yang terlihat hanya mementingkan
pemerintah saja yaitu dalam PERPPU No. 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan
negara dan Pasal 27 Ayat (2) PERPPU No. 1 Tahun 2020 tentang kebijakan yang
berhubungan dengan PTUN, yang mana dalam pasal tersebut secara garis besar
tidak bisa atau tidak adanya hak untuk menggugat kebijakan tersebut ke PTUN
atau Peradilan Tata Usaha Negara. Lantas bagaiamna jika masyarakat merasa tidak
aman dengan kebijakan-kebijakan tersebut, yang seharusnya kebijkan dan regulasi
hukum yang dikeluarkan harus sejalan dengan sebab hukum yang akan menjamin
bahwa kehidupan rakyat itu aman, tentram, dan merasa berkeadilan serta tentunya
memiliki sifat kepastian hukum. Dengan hal tersebut bisa dikatakan pemerintah
membuat kebijakan tersebut seolah telah mempersiapakan perisai agar mereka
terlindungi dengan dalih politik itu sendiri. Karena ketika supremasi hukum
mulai goyah, sejatinya masyarakat memiliki kewenangan dalam menagih hak-haknya
seperti keadilan, kesetaraan, keamanan, kenyamanan dan hak-hak asasi manusia
lainnya. Dalam hal ini penulis beratanya-tanya apakah mungkin kosep
ketatanegaraan negara Indonesia belum sepenuhnya terimplementasikan, jika melihat
pada kenyataan lapangan yang dirasakan oleh masyarakat. Sebagai negara hukum
yang menjamin atas hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam konstitusional
bangsa Indonesia.
Ilustration of Covid-19 |
Berdasarkan permasalahan-permasalahan yang didapat daripada
penegakan supremasi hukum di tengah pandemi Covid-19 di atas, seharsunya
supremasi hukum bisa tegak seperti halnya dalam kedaan normal seperti salah
satunya tidak ada penyelewengan kekuasaan oleh pihak-pihak yang berkuasa dalam
hal pembuatan kebijakan-kebijakan hukum seperti yang dikatakan Akil Mochtar
bahwa supremasi hukum itu bertujuan untuk mencegah penyalahguanaan kekuasaan.
Seharusnya elemen-elemen penyelenggara negara haruslah benar-benar memiliki
tujuan untuk kepentingan rakyat dan agar supremasi hukum dapat tegak
sebagaimana mestinya serta tidak melupakan hak-hak asasi bagi masyarakat dalam
kehidupan bernegara yang sudah tertuang jelas dalam konstitusi negara
Indonesia.
Referensi:
Ketua MK: Supremasi Hukum Harus Disertai Kemampuan Menegakkan
Kaidah Hukum https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=892
Refleksi Penegakan Supremasi Hukum https://www.antikorupsi.org/id/article/refleksi-penegakan-supremasi-hukum
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia (Edisi Revisi), (Depok: Rajawali Press, 2018)
Enjoy with my content,
And be yourself.
-Pijri Paijar
0 Comments