Esai || Apa Kabar Supremasi Hukum Di Tengah Pandemi Covid-19? - Berhukum Eps. 3

Semacam Jurnal - Negara Indonesia sebagai negara hukum (Rechtstaat) tidak bisa dijauhkan dengan salah satu unsur negara hukum yaitu supremasi hukum. Supremasi hukum itu sendiri merupakan sebuah usaha atau upaya penegakan hukum pada posisi teratas dengan tujuan dapat terjaminnya rasa aman dan tentram bagi masyarakat. Seorang pakar hukum tata negara Mahfud MD, menyatakan bahwa supremasi hukum merupakan separuh daripada persoalan bangsa. Maka dari itu, supremasi hukum ini cukup memiliki posisi penting di negara Indonesia sebagai negara hukum. Seiring berjalannya waktu, penegakan supremasi hukum di Indonesia perlahan sedikit membuat ambiguitas dalam hukum terlebih di tengah pandemi yang belum selesai hingga saat ini. Lantas, bagaimana keadaan supremasi hukum dan implementasinya di tengah pandemi.

Tidak dapat dipungkiri pandemi ini membuat banyaknya aturan dan regulasi baru yang harus ditaati oleh masyarakat luas dengan tujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Sejatinya, sebuah hukum yang bersisi peraturan harus bersifat responsif terlebih pada kondisi pandemi seperti yang sedang terjadi saat ini. Dalam penegakannya, pemerintah memang memiliki beban lebih dalam membuat suatu kebijakan yang harus tetap berpedoman dalam penanganan pandemi Covid-19. Banyak sekali opini yang mengiring masyarakat bahwa kebijakan-kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah itu hanyalah dikeluarkan atas dasar unsur politik dan ekonomi saja, dan tidak memikirkan keadaan masyarakat. Penulis juga sempat memiliki pemikiran seperti itu, karena melihat keadaan lapangan yang seperti hal tersebut terjadi. Jika memang hal tersbeut benar-benar terjadi, dalam tatanan bernegara itu  bukanlah hal yang etis bahkan bisa dikatakan sebuah kecelakaan karena tujuan daripada hukum terlebih supremasi hukum ini untuk memberikan rasa keamanan, ketentraman, maupun keadilan terhadap masyarakat itu sendiri. Dalam sebuah sumber, Akil Mochtar menegaskan dengan adanya supremasi hukum, secara tidak langsung tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat atau pemerintah yang memiliki kebijakn dalam pembuatan hukum itu sendiri. Melihat pandemi Covid-19 haruslah pemerintah mendasarkan atas keselamatan rakyat yang mutlak ditempatkan lebih tinggi daripada alasan-alasan lain. Di sini tedapat penekanan terhadap hak rakyat yang bisa melakukan gugatan janji apabila tidak terpenuhi ketika keselamatan rakyat mnjadi nomor dua dan malah mementingkan kepentingan lain.

Ilustration of Covid-19
Sebuah sumber mengatakan ada beberapa aturan atau kebijakan hukum yang dikeluarkan pemerintah berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) yang menyatakan ada beberapa pasal yang terlihat hanya mementingkan pemerintah saja yaitu dalam PERPPU No. 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan Pasal 27 Ayat (2) PERPPU No. 1 Tahun 2020 tentang kebijakan yang berhubungan dengan PTUN, yang mana dalam pasal tersebut secara garis besar tidak bisa atau tidak adanya hak untuk menggugat kebijakan tersebut ke PTUN atau Peradilan Tata Usaha Negara. Lantas bagaiamna jika masyarakat merasa tidak aman dengan kebijakan-kebijakan tersebut, yang seharusnya kebijkan dan regulasi hukum yang dikeluarkan harus sejalan dengan sebab hukum yang akan menjamin bahwa kehidupan rakyat itu aman, tentram, dan merasa berkeadilan serta tentunya memiliki sifat kepastian hukum. Dengan hal tersebut bisa dikatakan pemerintah membuat kebijakan tersebut seolah telah mempersiapakan perisai agar mereka terlindungi dengan dalih politik itu sendiri. Karena ketika supremasi hukum mulai goyah, sejatinya masyarakat memiliki kewenangan dalam menagih hak-haknya seperti keadilan, kesetaraan, keamanan, kenyamanan dan hak-hak asasi manusia lainnya. Dalam hal ini penulis beratanya-tanya apakah mungkin kosep ketatanegaraan negara Indonesia belum sepenuhnya terimplementasikan, jika melihat pada kenyataan lapangan yang dirasakan oleh masyarakat. Sebagai negara hukum yang menjamin atas hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam konstitusional bangsa Indonesia. 

Berdasarkan permasalahan-permasalahan yang didapat daripada penegakan supremasi hukum di tengah pandemi Covid-19 di atas, seharsunya supremasi hukum bisa tegak seperti halnya dalam kedaan normal seperti salah satunya tidak ada penyelewengan kekuasaan oleh pihak-pihak yang berkuasa dalam hal pembuatan kebijakan-kebijakan hukum seperti yang dikatakan Akil Mochtar bahwa supremasi hukum itu bertujuan untuk mencegah penyalahguanaan kekuasaan. Seharusnya elemen-elemen penyelenggara negara haruslah benar-benar memiliki tujuan untuk kepentingan rakyat dan agar supremasi hukum dapat tegak sebagaimana mestinya serta tidak melupakan hak-hak asasi bagi masyarakat dalam kehidupan bernegara yang sudah tertuang jelas dalam konstitusi negara Indonesia.

Referensi:

Ketua MK: Supremasi Hukum Harus Disertai Kemampuan Menegakkan Kaidah Hukum https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=892

Refleksi Penegakan Supremasi Hukum https://www.antikorupsi.org/id/article/refleksi-penegakan-supremasi-hukum

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia (Edisi Revisi), (Depok: Rajawali Press, 2018)

Enjoy with my content,
And be yourself.
-Pijri Paijar


Post a Comment

0 Comments