Semacam Jurnal - Sistem kerja fleksibel atau hybrid work semakin populer di era digital, terutama setelah pandemi COVID-19. Hybrid work menggabungkan pekerjaan dari kantor (on-site) dan dari rumah (remote), memberikan fleksibilitas bagi pekerja dalam menjalankan tugasnya. Meski sistem ini menawarkan banyak manfaat, seperti peningkatan produktivitas dan keseimbangan kerja-hidup, muncul pertanyaan mengenai perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dalam sistem kerja yang fleksibel ini. Dalam artikel ini, kita akan membahas hak pekerja dalam hybrid work dari perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
- Sistem Kerja Fleksibel dalam Perspektif Hukum Indonesia
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) serta peraturan pelaksananya belum secara spesifik mengatur sistem kerja fleksibel atau hybrid work. Namun, hak dan kewajiban pekerja dalam sistem ini tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa hak utama pekerja yang relevan dalam konteks hybrid work antara lain:
Pasal 88 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam hybrid work, pemberi kerja wajib memastikan bahwa sistem penghitungan upah tidak dirugikan, baik pekerja bekerja di rumah maupun di kantor.
- Tantangan: Monitoring kinerja pekerja remote sering menjadi kendala, namun hal ini tidak boleh menjadi alasan untuk memotong upah secara sepihak.
Pasal 77 UU Ketenagakerjaan mengatur waktu kerja maksimal 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Dalam hybrid work, pekerja sering mengalami kesulitan memisahkan waktu kerja dan waktu pribadi.
- Perspektif Hukum: Pengusaha harus mengatur mekanisme yang jelas untuk mencegah overworking, seperti menetapkan kebijakan jam kerja fleksibel dan waktu istirahat.
Pasal 86 UU Ketenagakerjaan menegaskan hak pekerja atas kesehatan dan keselamatan kerja. Dalam hybrid work, meskipun pekerja bekerja dari rumah, pemberi kerja tetap memiliki tanggung jawab memastikan lingkungan kerja yang aman.
- Contoh Implementasi: Pemberi kerja dapat memberikan pelatihan ergonomi untuk mencegah cedera akibat kerja di rumah atau menyediakan peralatan kerja seperti kursi ergonomis dan perangkat teknologi yang mendukung.
Hybrid work sering melibatkan penggunaan teknologi digital, sehingga data pribadi pekerja menjadi lebih rentan terhadap penyalahgunaan.
- Aspek Hukum: Saat ini, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mewajibkan pemberi kerja menjaga kerahasiaan data pribadi pekerja, termasuk dalam sistem hybrid work.
Sistem kerja hybrid sering kali mengandalkan teknologi komunikasi, seperti email dan video conference. Namun, keterbatasan komunikasi dapat menyebabkan pekerja merasa terisolasi.
- Kewajiban Pemberi Kerja: Menjamin pekerja tetap mendapatkan akses informasi yang jelas, termasuk kebijakan internal, penilaian kinerja, dan pelatihan.
Pekerja dalam sistem hybrid tetap berhak mendapatkan perlindungan dari perjanjian kerja yang sah. Perjanjian kerja yang mencakup ketentuan hybrid work harus disusun sesuai dengan Pasal 54 UU Ketenagakerjaan, yang mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha secara transparan.
Meski menawarkan fleksibilitas, sistem hybrid work menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:
- Kurangnya Pengawasan: Sulitnya memastikan kepatuhan pekerja terhadap jam kerja yang telah disepakati.
- Keseimbangan Kerja dan Kehidupan Pribadi: Risiko kelelahan akibat sulitnya memisahkan waktu kerja dan waktu istirahat.
- Diskriminasi Teknologi: Ketimpangan akses teknologi antara pekerja yang bekerja di kantor dan di rumah.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, berikut beberapa rekomendasi:
- Penyusunan Kebijakan Hybrid Work: Pemberi kerja perlu menyusun pedoman hybrid work yang jelas, mencakup jam kerja, standar kinerja, dan hak-hak pekerja.
- Peningkatan Regulasi: Pemerintah dapat memperbarui peraturan ketenagakerjaan untuk mengakomodasi sistem kerja fleksibel.
- Pendidikan Digital: Memberikan pelatihan bagi pekerja dan pengusaha untuk meningkatkan kompetensi teknologi guna mendukung hybrid work.
Hybrid work merupakan peluang baru dalam dunia kerja yang memerlukan adaptasi dari berbagai pihak, baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah. Hak-hak pekerja tetap harus dijamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak atas upah, jam kerja yang manusiawi, perlindungan kesehatan, dan keselamatan kerja. Dengan regulasi yang tepat dan implementasi yang baik, hybrid work dapat menjadi solusi kerja masa depan yang produktif dan inklusif.
Enjoy with my content,
And be yourself.
-Pijri Paijar-
0 Comments