Asas legalitas ini merupakan bagian terpenting daripada hukum
pidana, bahkan dalam sebuah sumber dikatakan bahwa asas legalitas merupakah roh
dari hukum pidana maka tidak heran asas ini sangat melekat dengan hukum pidana.
Asas legalitas menegaskan bahwa perbuatan seseorang tidak bisa dikatakan pidana
apabila perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang, hal ini sejalan
dengan salah satu pasal yang telah diatur dalam KUHP Pasal 1 Ayat (1) yang
menyatakan bahwa “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan
aturan pidana dalam perundang-undamgan yang telah ada, sebelum perbuatan
dilakukan”. Asas ini juga bisa menjamin orang agar tidak diperlakukan seenaknya
oleh alat penegak hukum, karena segala hal perbuatan harus jelas terlebih
dahulu dalam undang-undang.
Asas legalitas juga dikenal dengan bahasa latin “Nullum delictum nulla poena
sine praevia lege poenalli” yang memiliki arti bahwa tidak akan ada delik jika
tidak ada aturan sebelumnya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa asas legalitas ini
merupakan salah satu asas yang penting dalam hukum pidana. Sebuah perbuatan
atau delik tidak akan disebut pidana apabila tidak ada aturan yang mengaturnya.
Bagaimana, mudah bukan. Semoga apa yang saya share bisa
bermanfaat buat kalian yang sudah membaca dari awal hingga akhir sebagai
khazanah pengetahuan khsusunya dibidang hukum. Jangan lupa buat saran dan
kritinya, saya sangat menunggu. Hatur Nuhun! ~
Referensi:
Prof. Moeljatno, S.H. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara
(Jakarta: 2016)
Shidarta, Asas “Legalitas”, https://business-law.binus.ac.id/2016/02/02/asas-legalitas/
Togar Julio Parhusip, S.H. Apakah Asas Legalitas Hanya Berlaku di
Hukum Pidana? https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6993/apakah-asas-legalitas-hanya-berlaku-di-hukum-pidana
Rahmat Setiabudi Sokonagoro (Adv), S.H., LL.M., (Hons.) Arb. Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana, https://jdih.jogjakota.go.id/index.php/articles/read/48#_ftn1
0 Comments