Mengenal Lebih Jauh Asas Legalitas Hukum Pidana - Berhukum Eps. 1

Semacam Jurnal - Halo semuanya, kembali lagi nih. Pada kesempatan ini saya ingin sedikit sharing tentang sebuah asas yang dianut oleh hukum pidana yaitu asas legalitas. Pastinya buat kalian yang kuliah di Fakultas Hukum mungkin sudah tidak asing lagi dengan asas ini, Nah, buat kalian yang belum tahu atau belum pernah sama sekali mendengar pada kesempatan kali ini akan saya akan coba memaparkannya. Selamat membaca ~

Asas legalitas ini merupakan bagian terpenting daripada hukum pidana, bahkan dalam sebuah sumber dikatakan bahwa asas legalitas merupakah roh dari hukum pidana maka tidak heran asas ini sangat melekat dengan hukum pidana. Asas legalitas menegaskan bahwa perbuatan seseorang tidak bisa dikatakan pidana apabila perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang, hal ini sejalan dengan salah satu pasal yang telah diatur dalam KUHP Pasal 1 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undamgan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Asas ini juga bisa menjamin orang agar tidak diperlakukan seenaknya oleh alat penegak hukum, karena segala hal perbuatan harus jelas terlebih dahulu dalam undang-undang.

Asas legalitas juga dikenal dengan bahasa latin Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli” yang memiliki arti bahwa tidak akan ada delik jika tidak ada aturan sebelumnya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa asas legalitas ini merupakan salah satu asas yang penting dalam hukum pidana. Sebuah perbuatan atau delik tidak akan disebut pidana apabila tidak ada aturan yang mengaturnya.

Bagaimana, mudah bukan. Semoga apa yang saya share bisa bermanfaat buat kalian yang sudah membaca dari awal hingga akhir sebagai khazanah pengetahuan khsusunya dibidang hukum. Jangan lupa buat saran dan kritinya, saya sangat menunggu. Hatur Nuhun! ~

Referensi:

Prof. Moeljatno, S.H. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara (Jakarta: 2016)

Shidarta, Asas “Legalitas”, https://business-law.binus.ac.id/2016/02/02/asas-legalitas/

Togar Julio Parhusip, S.H. Apakah Asas Legalitas Hanya Berlaku di Hukum Pidana? https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6993/apakah-asas-legalitas-hanya-berlaku-di-hukum-pidana

Rahmat Setiabudi Sokonagoro (Adv), S.H., LL.M., (Hons.) Arb. Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana, https://jdih.jogjakota.go.id/index.php/articles/read/48#_ftn1

Enjoy with my content,
And be yourself.
-Pijri Paijar

Post a Comment

0 Comments